Pangkalan SDN Salatiga 06

Jln. Kartini No. 26 Sidorejo

Pangkalan SDN Salatiga 06

Jln. Kartini No. 26 Sidorejo

Pangkalan SDN Salatiga 06

Jln. Kartini No. 26 Sidorejo

Pangkalan SDN Salatiga 06

Jln. Kartini No. 26 Sidorejo

Pangkalan SDN Salatiga 06

Jln. Kartini No. 26 Sidorejo

Tampilkan postingan dengan label Lain-lain. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lain-lain. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Mei 2023

Twibon Hari Lahir Pancasila

 Hari lahir Pancasila merupakan perayaan penting bagi rakyat Indonesia. Setiap tanggal 1 Juni, negara ini memperingati kelahiran Pancasila, dasar negara yang menjadi landasan utama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hari ini diperingati sebagai momen untuk merenungkan makna, nilai-nilai, dan relevansi Pancasila dalam menjaga persatuan, keadilan, dan keberagaman bangsa.

Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dalam Sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang berlangsung di Gedung Societeit Hadiprojo, Jakarta. Sidang tersebut merupakan ajang diskusi dan perumusan konsep-konsep dasar negara yang akan menjadi landasan bagi Indonesia merdeka. Kelahiran Pancasila juga dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran para pendiri bangsa seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan tokoh-tokoh nasional lainnya.

Kata "Pancasila" sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu "panca" yang berarti lima, dan "sila" yang berarti prinsip atau dasar. Dalam Pancasila, terdapat lima sila yang menggambarkan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara. Kelima sila tersebut adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengakui dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan beragam keyakinan dan agama yang dianut oleh rakyat Indonesia.

  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menghargai dan memperlakukan semua manusia dengan adil, mengedepankan kesetaraan, dan menghormati hak asasi manusia.

  3. Persatuan Indonesia: Mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam keragaman suku, agama, ras, dan budaya.

  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Membangun sistem demokrasi yang berlandaskan pada musyawarah dan mufakat untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi kepentingan bersama.

  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Mewujudkan keadilan sosial dalam segala aspek kehidupan, memastikan hak dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keutuhan, stabilitas, dan harmoni bangsa. Nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman dalam mengatasi perbedaan dan konflik yang mungkin timbul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hari lahir Pancasila adalah momen yang tepat untuk merefleksikan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, peringatan ini juga menjadi ajang untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang Pancasila sebagai landasan utama dalam membangun bangsa yang adil, demokratis, dan berkeadilan sosial.

Mari kita semarakkan Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2023 dengan memasang twibbon di media sosial. Berikut link twibbon Hari Lahir Pancasila 2023.

Twibon Hari Lahir Pancasila






Hari Lahir Pancasila 2023 oleh M. Agung Nugroho Dwi Putro

Jumat, 17 Maret 2023

Keuntungan Menjadi Pramuka

 Apa sih untungnya menjadi anggota pramuka:


  1. Pengembangan Karakter: Kepramukaan membantu dalam pengembangan karakter dan kepemimpinan yang kuat. Pramuka mendorong anggotanya untuk menjadi orang yang bertanggung jawab, disiplin, mandiri, dan memiliki kemampuan kerja sama yang baik. Melalui kegiatan-kegiatan pramuka, kamu akan belajar tentang nilai-nilai seperti kejujuran, rasa hormat, keberanian, dan empati.


  2. Pengetahuan dan Keterampilan Baru: Pramuka memberikan kesempatan untuk belajar berbagai pengetahuan dan keterampilan baru. Kamu akan terlibat dalam berbagai kegiatan di alam terbuka, seperti kemah, hiking, memasak di lapangan, orienteering, dan pertolongan pertama. Selain itu, kamu juga dapat belajar tentang kegiatan lingkungan, kelestarian alam, dan pengelolaan sumber daya.


  3. Pertemanan dan Kerjasama: Pramuka adalah komunitas yang kuat di mana kamu dapat bertemu dengan teman-teman sebaya yang memiliki minat yang sama. Kamu akan berinteraksi dengan anggota pramuka lainnya, membangun persahabatan, dan belajar bekerja sama dalam tim. Pramuka juga memberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan anggota pramuka dari negara lain melalui kegiatan internasional.


  4. Petualangan dan Penantang: Kepramukaan penuh dengan petualangan dan tantangan yang membuat hidup lebih menarik. Kamu akan menghadapi situasi baru, mengatasi rintangan, dan mengembangkan keberanian serta kepercayaan diri. Aktivitas seperti hiking, camping, rafting, dan pendakian gunung akan memberikan pengalaman yang tak terlupakan dan menguji batas kemampuanmu.


  5. Kontribusi dan Pelayanan kepada Masyarakat: Pramuka mendorong anggotanya untuk menjadi bagian dari masyarakat yang berkontribusi dan melayani orang lain. Melalui berbagai kegiatan sosial, pengabdian masyarakat, dan proyek kegiatan pengabdian, kamu dapat membantu orang lain dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarmu.


  6. Penghargaan dan Pengakuan: Kepramukaan memberikan kesempatan untuk mendapatkan penghargaan dan pengakuan atas pencapaianmu. Terdapat berbagai tingkatan kenaikan pangkat dan penghargaan yang dapat kamu peroleh, seperti Bintang Pramuka, Siaga, Penegak, Pandega, dan Pramuka Garuda. Penghargaan ini tidak hanya merupakan simbol prestasi, tetapi juga membantu dalam pengembangan diri dan pemenuhan potensimu.

Kepramukaan adalah pengalaman yang menarik dan bermanfaat bagi perkembangan pribadi dan kemampuanmu. Dalam pramuka, kamu dapat belajar, bertualang, berkembang, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Sabtu, 05 Maret 2022

4 (empat) Kunci Kata Santun.

 

4 (empat) Kunci Kata Santun.

Dalam pergaulan sehari hari tentunya kita berusaha bersikap sopan kepada siapa saja. Sikap sopan wajib dilakukan oleh angota pramuka, dalam bertutur kata. Tidaklah berat bila kita mengucapkannya sebagai dasar cara berkaul kita dan bertutus kata. Malah akan mendapatkan simpati dari orang lain. 4 kunci kata santun yakni :

1. Salam.

2. Maaf.

3. Tolong.

4. Terima kasih

Nah, tidak asing lagi bagi kita bukan ? Tidak perlu diuraikan satu persatu maknanya, yang penting dapat kita lakukan sehari hari dalam berkomunikasi maupun bertutur kata. Tidak usah gengsi, karena manusia tidak ada yang sempurna.

Oke... Selamat menjadi orang yang dapat menghargai diri sendiri dan orang lain.

 

Selasa, 23 November 2021

The Scout Oath and Law

 


The Scout Oath and Law


Berikut ini adalah Janji/ Kode Kehormatan ( The Scout Oath and Law), yang ditulis oleh Baden Powell dalam buku beliau :

THE SCOUT’S OATH IN BADEN-POWELL’S SCOUTING FOR BOYS, 1908

On my honour I promise that—

1. I will do my duty to God and the King.

2.. I will do my best to help others, whatever it costs me.

3.. I know the Scout Law, and will obey it.”

THE SCOUT LAW IN BADEN-POWELL’S SCOUTING FOR BOYS, 1908

1. A Scout’s honour is to be trusted.

2. A Scout is loyal to the King, and to his officers, and to his country, and to his employers.

3. A Scout’s duty is to be useful and to help others.

4. A Scout is a friend to all, and a brother to every other Scout, no matter to what social class the other belongs.

5. A Scout is courteous.

6. A Scout is a friend to animals.

7. A Scout obeys orders of his patrol leader or Scoutmaster without question.

8. A Scout smiles and whistles under all circumstances.

9. A Scout is thrifty.

In describing the process of formulating these guidelines, Baden-Powell explained:

Now I know that a real red-blooded boy is all for action, ready for adventure. He just hates to be nagged and told ‘You must not do this—you must not do that.’ He wants to know what he can do. So I thought why should we not have our own Law for Scouts, and I jotted down ten things that a fellows needs to do as his regular habit if he is going to be a real man.”

 

Sabtu, 17 April 2021

Pembina Pramuka

 

Apa itu Pembina

Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka termasuk sebagai Anggota DewasaPembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:

a.    Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia  17 tahun.

b.    Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia  20 tahun.

c.    Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia  25 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.

d.    Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya 26 tahun.

e.    Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.

 

Syarat kekentuan lain selain memiliki KTA, seorang Pembina diwajibkan memiliki SHB yaitu Surat Hak Bina yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Pelantikan Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar. Untuk Pengukuhan Pengurus Gugusdepan dilakukan setelah Pelantikan.

Pengukuhan Pengurus Gugusdepan Pramuka yang terdiri dari Pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.

Selasa, 16 Maret 2021

Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka

Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka

 


Kode Kehormatan dilaksanakan dengan :

1.  Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing

2.  Membina kesadaran berbangsa dan bernegara

3.  Mengenal , memelihara, dan melestarikan lingkungan beserta alam seisinya

4.   Memiliki sikap kebersamaan , tidak mementingkan diri sendiri , baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat , membina persaudaraan dengan pramuka sedunia

5.   Hidup secara sehat jasmani dan rohani

6.   Belajar mendengar , menghargai dan menerima pendapat / gagasan orang lain , membina sikap mawas diri , bersikap terbuka , mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama , mengutamakan kesatuan dan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan , ramah dan sabar

7.   Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun social , membina ketabahn dan kesabaran dalam menghadapi /mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenail sikap putus asa

8.   Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas yang ditawarkan sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan , berupaya melatih ketrampilan dan pengetahuan sesuai kemampuanya , riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan

9.  Bertindak dan hidup secara hemat , serasi dan tidak berlebihan , teliti , waspada dan tidak melakukan hal yang mubadzir dengan membiasakan hidup secara bersahaja sebagai persiapan diri agar mampu dan mau mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi

10. Mengendalikan dan mengatur diri , berani menghadapi tantangan dan kenyataan , berani dalam kebenaran , berani mengakui kesalahan , memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar , taat terhadap aturan dan kesepakatan

11. Membiasakan diri menepati janji , memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku , kesediaan untuk bertanggung jawab atas segala tindakan dan perbuatan , bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun materi

12.  Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam upaya membuat gagasan dan menyelesaikan permasalahan , berhati – hati dalam bertindak , bersikap dan berbicara.

 


Selasa, 05 Januari 2021

SEJARAH DAN PERATURAN PEMAKAIAN BENDERA MERAH PUTIH

 

SEJARAH DAN PERATURAN PEMAKAIAN BENDERA MERAH PUTIH

 

I.        PENDAHULUAN

1. Setiap Negara mempunyai bendera kebangsaan. Bendera itu bukanlah semata-mata merupakan benda untuk keindahan belaka, tetapi merupakan penjelmaan cita-cita tinggi yang terkandung dalam jiwa bangsa dari Negara itu.

Seorang warganegara yang setia adalah seseorang yang sanggup mempertahankan bendera negaranya sampai titik darah penghabisan.

2.  Dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara Republik Indonesia merupakan lambang kemerdekaan, kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia. Hanya suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat dalam suatu Negara yang memiliki bendera kebangsaan.

3.  Sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah bertekad untuk mempertahankan Sang Merah Putihsebagai bendera kebangsaan yang abadi dan tetap berkibar di bumi Indonesia. Tekad bangsa Indonesia itu terbukti dalam perang colonial melawan penjajah Belanda, menumpas pemberontakan PKI Muso, menumpas Darul Islam dan Tentara Islam Indonesia pimpinan Kartosuwiryo, menumpas PRRI-PERMESTA, menumpas G 30 S PKI yang kesemuanya menghendaki lenyapnya bendera kebangsaan Sang Merah Putih dari bumi Indonesia. Beribu-ribu pahlawan bangsa Indonesia gugur dalam mempertahankan Sang Merah Putih. Karena pengorbanan yang tulus ikhlas para pahlawan itulah Sang Merah Putih tetap berkibar di bumi Indonesia.

4.  a. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok untuk menjadikan setiap Pramuka Indonesia sebagai patriot bangsa yang sanggup dan berani mempertahankan Sang Merah Putih sampai titik darahnya yang penghabisan.

b. Oleh karena itlah setiap Pramuka Indonesia haruslah ditanamkan dan ditumbuhkan rasa cinta dan rasa hormat terhadap bendera kebangsaan Indonesia Sang Merah Putih.

Untuk itu, maka setiap Pramuka Indonesia harus mengenal, mengetahui, memahami dan menghayati bentuk, arti, sejarah dan penggunaan bendera kebangsaan Sang Merah Putih. Setiap Pramuka haruslah memiliki rasa hormat yang tinggi terhadap Sang Merah Putih sebagai lambing kedaulatan dan kemerdekaan Republik Indonesia.

5.  Tugas pembian pramuka antara lain adalah untuk membina pramuka menjadi patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan kesanggupan berkorban demi abadinya Sang Merah Putih di bumi Indonesia. Untuk suksesnya tugas itu, maka setiap Pembina Pramuka pertama-tama harus menjadikan dirinya sebagai patriot yang memilki rasa hormat kepada kesanggupan berkorban demi abadinya Sang Merah Putih di bumi Indonesia. Dia adalah contoh hidup bagi para pramuka.

6.  Uraian tentang sejarah dan peraturan pemakaian bendera Merah Putih ini hanya sekedar pegangan singkat bagi para Pembina Pramuka dalam melaksanakan tugasnya. Namun demikian para Pembina Pramuka berkewajiban untuk berusaha mencari sendiri bahan-bahan yang berkaitan dengan soal-soal Merah Putih.

                 

II.     SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH

1.  Penggunaan dan arti warna Merah Putih di bumi Indonesia

a) Dalam sejarah Indonesia terbukti, bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam tulisan bahwa Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.

b) Prapanca di dalam buku karangannya Negara Kertagama mencerirakan tentang digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M.

Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja yang menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain kereta raja puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah meja yang berwarna merah.

Atas dasar uraian itu, bahwa dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan.

c)  Dalam suatu kitab tembo alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat ambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah Putih Hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke 14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347).

Warna Merah = warna hulubalang (yang menjalankan perintah)

Warna Putih   = warna agama (alim ulama)

Warna Hitam  = warna adapt Minangkabau (penghulu adat)

d)  Warna merah putih dikenal pula dengan sebutan warna Gula Kelapa. Warna Merah Putih disebut Gula Kepala tidak berarti “Merah” lambing gula dan “Putih” lambing buah nyiur yang telah dikupas. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bemdera Merah Putih peninggalan Kyai  Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa.

e)  alam babat tanah Jawa yang bernama babab Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa Ketika Sultan Ageng berperang melawan negri Pati. Tentaranya bernaung di bawah bendera Merah Putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun 1613-1645.

2.  Juga di bagian lain dari kepulauan Indonesia terdapat bendera yang berwarna Merah Putih, misalnya di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya meskipun sering dicampuri gambar-gambar lain.

3.  Pada umumnya warna Merah Putih merupakan lambing keberanian, kewiraan sedangkan warna Putih merupakan lambing kesucian.

III.  MERAH PUTIH DALAM ABAD XX

1.   a. Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kali dalam abad XX sebagai lambang kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda dengan kepala banteng ditengah-tengahnya.

b. Tujuan perhimpunan Indonesia Merdeka semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkan.

c.  Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar bendera Merah Putih kepala banteng.

2.  Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala banteng.

3. Pada tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera ,erah Putih sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Konggers Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.

IV.  SANG SAKA MERAH PUTIH DI BUMI INDONESIA MERDEKA

1.  Pada tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di Pegangsaan Timur 56 (JL.Proklamasi) Jakarta, atas nama bangsa Indonesia. Sesaat kemudian bendera kebangsaan Merah Putih dikibarkan di gedung Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Bendera Merah Putih berkibar ntuk pertama kalinya di bumi Indonesia Merdeka.

2.  a. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan siding yang pertama dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

b.  Dalam UUD 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Denagn demikian itu, sejak ditetapkannya UUD 1945 , Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.  Dengan ditetapkannya UUD 1945 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka serntak seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia, menegakkan, mengibarkan dan mempertahankan Sang Merah Putih di bumi Indonesia. Pertempuran-pertempuran dengan serdadu colonial Belanda yang didukung oleh tentara sekutu berkobar di seluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda Indonesia gugur sebagai pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih. Karena pengorbanan mereka kini Sang Merah Putih tegak berkibar dibumi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berlandaskan Pancasila.

4.  a. Sang Merah Putih dikibarkan pada Hari Proklamasi tanggal 17 Agustus 45 di gedung Pegangsaan Timur 56 Jakartadisebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu dikibarkan di tiang yang tingginya 17 m di depan Istana Merdeka Jakarta pada tiap perayaan peringatan Hari Prokalamasi Kemerdekaan.

b. Mulai tahun 1969 Bndera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.

c.   Dalam sejarah perjuangan kemrdekaan Indonesia, Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ke tangan musuh, meskipun tentara colonial Belanda menduduki Ibukota Negara Republik Indonesia.

 

Kamis, 03 Desember 2020

Menggali Potensi

 

Menggali Potensi

 

Kamu pasti sering mendengar istilah kata “potensi”. Tahukah kamu apa  artinya ? Potensi adalah kemauan terpendam yang dimiliki seseorang karena kemampuan itu masih ‘terpendam’, maka seseorang harus berusaha menggalinya agar kelihatan. Lalu bagaimana menggali potensi ?  antara lain melalui :

1.       Mengenal diri sendiri.

Buatlah daftar untuk pertanyaan untuk diri sendiri apa yang membuat saya bahagia ?, apa saja kelebihan dan kelemahan saya? Apa sebenarnya minat dan bakat saya ?

Jawablah pertanyaan pertanyaan tersebut dengan sejujurnya, kalau perlu minta bantuan keluargamu atau sahabat untuk menilai kelebihan. Kelemahan, minat dan bakat kamu.

2.       Kenali Motivasi Hidup.

Setiap orang memiliki motivasi  ( dorongan dari dalam diri sendiri ) untuk mencapai tujuan hidupnya. Cobalah mengenal apa motivasi hidup kamu. Misalnya apa yang bisa memacu semangat kamu untuk melakukan hal hal terbaik dalam hidupmu ? Dengan begitu kamu memiliki kekuatan dan dukungan dari dalam diri sendiri untuki menghasilkan karya dan prestasi yang terbaik.

3.       Jangan Mengadili Diri.

Mungkin kamu telah berusaha melakukan segala daya untuk mencapai suatu tujua. Tetapi ternyata mengalami kegagalan. Jangan terlalu menyesali dan mengadili kesalahan diri sendiri. Hal ini hanya akan membuang-buang waktu dan energ. Lebih baik waktu dab energi kamu manfaatkan untuk bangkit kembali. Jadikan kegagalan sebagai pengalaman dan pelajaran berharga untuk mencapai keberhasilan yang tertunda.

Sabtu, 23 Mei 2020

Musyawarah Gugusdepan

Musyawarah Gugusdepan

 

Musyawarah Gugusdepan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka.

 Ketentuan Mugus

1.         Mugus diadakan setiap 3 tahun sekali.

2.      Diantara dua waktu Mugus jika ada hal-hal yang bersifat mendesak dan luar biasa dapat diadakan Mugus Luar Biasa.

3.        Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan.

4.         Yang berhak hadir dalam Mugus terdiri atas:

a)       Ketua Gudep.

b)      Para Pembina Satuan.

c)      Para Pembantu Pembina Satuan.

d)     Perwakilan Majelis Pembimbing Gudep.

e)    Perwakilan Dewan Penegak.

f)     Perwakilan Dewan Pandega.

5.         Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.

6.         Penyampaian usul dan materi Mugus dan Mugus Luar Biasa:

7.         Materi atau bahan tertulis Mugus disiapkan oleh Ketua Gudep selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan Mugus dan disampaikan kepada semua peserta yang berhak hadir dalam Mugus.

8.         Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda, Mucab, Musran, dan Keputusan Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.

9.         Pimpinan Mugus adalah Presidium yang dipilih oleh Mugus yang jumlahnya gasal.

10.     Sampai dengan serah terima jabatan Ketua Gudep, Ketua Gudep lama berstatus demisioner

 

Persiapan Mugus

Langkah-langkah persiapan Mugus adalah sebagai berikut:

1.         Menyusun laporan pertanggungjawaban Gudep sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.         Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi dan misi Gudep yang akan dicapai selama 3 tahun.

3.         Menyusun rencana kerja untuk mencapai visi dan misi.

4.         Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gudep.

5.         Menghimpun usul-usul dan saran dari peserta

  

Acara Mugus 

1.       Acara Pokok Mugus adalah:

a) Laporan pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa baktinya,  termasuk pertanggungjawaban keuangan.

b)    Menetapkan rencana kerja gudep termasuk visi dan misi. untuk masa bakti berikutnya.

c)    Memilih Ketua Gudep untuk masa bakti berikutnya.

d)    Pelantikan Ketua Gudep terpilih oleh Ketua Presidium Mugus.

2.   Acara laporan pertanggungjawaban Gudep termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.

3.    Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya yang dibuat oleh Ketua Gudep dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disyahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gudep (BPKG).

 

Tatacara Pemilihan Ketua Gudep     

1.       Penetapan Calon

a)   Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mugus, Ketua Gudep sudah menyampaikan nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Gudep dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak hadir dalam Mugus.

b)      Yang berhak menjadi calon Ketua Gudep adalah:

(1) Para Pembina satuan di gudep tersebut.

(2) Para Pembantu Pembina di gudep tersebut.

(3) Ketua Gudep yang akan berakhir masa baktinya.

c)       Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:

(1) Anggota Mabigus

(2) Pembina dan Pembantu Pembina Satuan

2.       Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus

a)       Mufakat

Keputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

b)      Pemungutan suara

Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan suara yang caranya sebagai berikut:

(1)      Lisan, pemilih menyebut nama calon.

(2)      Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama calon di kertas pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak terlihat siapapun atau rahasia.

(3)      Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

c)       Pelantikan

Pelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gudep oleh Ketua Presidium.